Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Koreksi Anda