Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan himpunan sumber daya pendukung pada Fakultas.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
