Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda