Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda