Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Tata Usaha. (3) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda