Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang selanjutnya disingkat PTKIN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Agama.
2. Program sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Forum Pimpinan PTKIN adalah forum komunikasi dan koordinasi para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
5. Panitia Nasional adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
6. Panitia Lokal/Daerah adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional, secara bersama, dan atau secara mandiri pada tingkat PTKIN.
7. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Menteri adalah Menteri Agama.