Pasal 27
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, hukum, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
5. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: