Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan penyelenggara Satuan Pendidikan melakukan pemantuan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; dan/atau d. masyarakat.
Koreksi Anda