Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada: a. penyelenggara Satuan Pendidikan; b. Kepala Kantor Kementerian Agama; c. Kepala Kantor Wilayah; d. Kepala Pusat; e. Direktur Jenderal; f. Sekretaris Jenderal; atau g. Menteri, secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. kegiatan Pencegahan; dan b. proses Penanganan.
Koreksi Anda