Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai standar prosedur operasional Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
