Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai standar prosedur operasional Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda