Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan melakukan penindakan terhadap terlapor Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. pembebasan sementara dari tugas dan/atau jabatannya; dan
b. pembebasan sementara dari layanan pendidikan terlapor.
Koreksi Anda
