Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan klarifikasi terhadap laporan terjadinya Kekerasan Seksual dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pelaporan diterima.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Pelapor;
b. saksi;
c. Korban;
d. terlapor; dan/atau
e. pihak lain yang terkait.
(3) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadinya Kekerasan Seksual, pimpinan Satuan Pendidikan atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melaporkan terjadinya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
