Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang tidak melakukan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian bantuan;
d. pembekuan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan;
e. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan;
f. pencabutan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan; atau
g. pencabutan tanda daftar Satuan Pendidikan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Koreksi Anda
