Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. Satuan Pendidikan lain; e. masyarakat; dan/atau f. orang tua/wali atau keluarga Peserta Didik.
Koreksi Anda