Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan; e. kemanfaatan; dan f. kepastian hukum. Pasal 4 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilakukan terhadap: a. Peserta Didik; b. Pendidik; c. Tenaga Kependidikan; d. pimpinan Satuan Pendidikan; e. penyelenggara Satuan Pendidikan; dan f. pemangku kepentingan terkait lainnya.
Koreksi Anda