Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 73 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan: a. mencegah dan menangani segala bentuk Kekerasan Seksual; b. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi Pelaku; c. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual; dan d. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda