Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah harus didaftarkan pada instansi yang berwenang di bidang pertanahan. (2) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW. (3) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan atas nama Nazhir dengan melampirkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. surat persetujuan dari suami/istri apabila benda wakaf merupakan harta bersama; d. surat persetujuan dari ahli waris apabila benda wakaf merupakan harta waris; e. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; f. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dari sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/ peralihan; dan g. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Koreksi Anda