Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau BWI. (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada Direktorat Jenderal melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda