Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Pengawasan perwakafan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Nazhir, dan/atau memeriksa laporan tertulis dari masyarakat.
Koreksi Anda
