Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh:
a. Kementerian Agama; dan
b. Masyarakat.
(2) Pengawasan terhadap perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan harta benda wakaf.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Menteri Agama dalam hal ini Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
