Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Laporan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 paling sedikit berisi:
a. jenis harta benda wakaf yang dikelola;
b. bentuk pemanfaatan harta benda wakaf;
c. hasil pengelolaan harta benda wakaf; dan
d. penggunaan hasil pengelolaan harta benda wakaf.
Koreksi Anda
