Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan urusan wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
