Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Dalam hal masyarakat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), tidak mengajukan permohonan pembuatan APAIW, kepala desa/lurah wajib mengajukan permohonan pembuatan APAIW kepada PPAIW atas wakaf yang belum dituangkan dalam AIW.
Koreksi Anda
