Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masyarakat atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), tidak mengajukan permohonan pembuatan APAIW, kepala desa/lurah wajib mengajukan permohonan pembuatan APAIW kepada PPAIW atas wakaf yang belum dituangkan dalam AIW.
Koreksi Anda