Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wakaf belum dituangkan dalam AIW, sedangkan perbuatan wakaf telah terjadi dan wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW. (2) APAIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh PPAIW berdasarkan: a. berbagai petunjuk (qarinah); b. keterangan 2 (dua) orang saksi; dan/atau c. keterangan Nazhir. (3) Pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan atas permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id