Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) AIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf ‘alaih, disahkan oleh PPAIW.
(2) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinannya dibuat oleh PPAIW dalam rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Mauquf ‘alaih;
d. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah;
f. Badan Wakaf INDONESIA; dan
g. instansi berwenang lainnya.
(3) Penyampaian salinan AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
