Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. saham/saham syariah;
b. Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara;
c. obligasi pada umumnya/surat utang syariah; dan
d. surat berharga syariah lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda
