Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. saham/saham syariah; b. Surat Utang Negara/Surat Utang Syariah Negara; c. obligasi pada umumnya/surat utang syariah; dan d. surat berharga syariah lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id