Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), meliputi: a. kapal dengan bobot dibawah 20 ton; b. pesawat terbang; c. kendaraan bermotor; d. mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan; e. logam dan batu mulia; dan/atau f. benda lain yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id