Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat diwakafkan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang satuan rumah susun.
(2) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Koreksi Anda
