Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan.
(2) Keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
