Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Benda tidak bergerak berupa tanah yang dapat diwakafkan, meliputi:
a. Tanah bersertifikat Hak Milik;
b. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai di atas Tanah Negara;
c. Tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik orang lain; dan
d. Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan masjid, mushala, dan/atau makam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
