Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. perwakafan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perwakafan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
