Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN BENDA BERGERAK SELAIN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 3. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. 5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. 6. Nazhir adalah pihak yang menerima Harta Benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 7. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disebut AIW adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang berisi pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukannya. 8. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf selanjutnya disebut APAIW adalah Akta yang dibuat dalam hal perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk dan/atau keterangan dua orang saksi, dan Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya. 9. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disebut PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat AIW. 10. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 11. Badan Wakaf INDONESIA adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 12. Tanah Hak Milik adalah hak turun-menurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dan mempunyai fungsi sosial. 13. Tanah Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Tanah Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 15. Tanah Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 16. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsioanal, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 17. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang yang halal sesuai prinsip syariah. 18. Masyarakat adalah organisasi masyarakat, perkumpulan, badan hukum, dan perorangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Pasal.id