Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
