Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan organisasi;
b. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi penataan tata laksana;
c. pembinaan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik;
d. koordinasi penyusunan naskah pimpinan;
e. koordinasi, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. pembinaan, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi;
g. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
