Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, dan koordinasi penataan organisasi, penataan tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
