Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda