Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, barang milik/kekayaan negara, akuntansi, dan pelaporan keuangan pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
