Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama dan Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama; c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Agama pusat dan daerah; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian Agama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda