Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 247) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: