Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Perguruan Tinggi Agama Negeri yang selanjutnya disingkat PTAN adalah bentuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Agama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha.
3. Guest House adalah fasilitas akomodasi/penginapan yang dimiliki oleh PTAN.