Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda