Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STAHN Japa.
Koreksi Anda
