Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Koreksi Anda
