Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
