Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
