Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian penelitian;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan penilaian pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
