Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Japa di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda