Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. (3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda