Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
