Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Jurusan pada STAHN Japa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Dharma Acarya (Keguruan dan Ilmu Pendidikan);
b. Dharma Duta (Ilmu Sosial);
c. Brahma Widya (Humaniora); dan
d. Ekonomi Artasastra (Ekonomi Keagamaan).
Koreksi Anda
