Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam sub rumpun ilmu agama Hindu.
Koreksi Anda
